PERJANJIAN NOMINEE DALAM KAITANNYA DENGAN EPASTIAN HUKUM BAGI PIHAK PEMBERI KUASA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DAN UNDANG- UNDANGKEWARGANEGARAAN
DOI:
https://doi.org/10.55352/uq.v12i2.422Keywords:
Kepastian Hukum, Pemberi kuasa, Perjanjian Nominee .Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai Perjanjian Nominee dalam ketentuan hukum di Indonesia. Menganalisis sejauh mana ketentuan hukum di Indonesia dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak pemberi kuasa dalam perjanjian Nominee dan untuk mengetahui apakah dalam pengembangan investasi Indonesia Perjanjian Nominee dapat menjadi suatu alternatif yang menguntungkan, mengingat kerja sama Internasional antar negara telah menjadi suatu kebutuhan dalam perekonomian dunia. Penelitian ini bersifat kepustakaan dengan metode penelitian normatif. Adapun berdasarkan uraian latar belakang, perumusan masalah, dan tujuan penelitian, serta berdasarkan hasil anlisis dalam penilitian ini dapat dikemukakan kesimpulan bahwa pada dasarnya Perjanjian Nominee sebagai adalah salah satu bentuk dari Perjanjian Nominee sebagai salah satu bentuk dari Perjanjian Innominaat tidak secara tegas dan khusus. Namun dalam pelaksanaannya perjanjian Innominaat harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Buku III KUHPerdata termasuk asas-asas yang terkandung di dalam KUHPerdata yang berkaitan dengan Hukum Perjanjian. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak pemberi kuasa dalam perjanjian Nominee perlu diperhatikan asas pacta sunt servanda, prinsip itikad baik, konsep “ sebab yang halal”, dan perjanjian tambahan yang lainnya yang diperlukan untuk meng-eliminate tingkat resiko yang akan timbul.
Downloads
References
Yahman
,
Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang Lahir
Dari Hub
ungan Kontraktual
. Jakarta: PT Prestasi Pustakarya, 2011.
Salim
H.S.,
Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak
. Cet.3.
Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
________,
Salim.
Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia.
Cet.2. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Harahap, M. Yahya.
Segi
-
segi Hukum Perjanjian.
Cet.2. Bandung: Penerbit
Alumni, 1986.Hukum Perkawinan Nasional.
Medan: Penerbit CV Zahir Trading Co.
Medan 1975
Harsono, Boedi.
Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang
-
undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya)
. Cet.7. Jakarta:
Penerbit Djambatan, 1997.
Hukumonline.com.
Kasus & Solusi tentang Perjanjian
. Cet.1 Jakarta:
Penerbit Kataelha, 2010.
Ichsan, Achmad.
Huk
um Perkawinan Bagi yang Beragama Islam (Suatu
tinjaun dan Ulasan Secara Sosiologi Hukum)
. Cet.1. Jakarta: Pradnya
Paramita, 1987.
Kusnardi, Moh. Et. Al.
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia
. Cet.5.
Jakarta: Sinar Bakti, 1983.
Maria S.W., Soemardjo.
Altern
atif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah
Beserta Bangunan Bagi WNA dan Badan Hukum Asing
. Cet.2. Jakarta:
Kompas,2008.
Marzuki, Peter Mahmud.
Penelitian Hukum. Edisi Pertama
. Cet.2. Jakarta:
Kencana,2005.
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto.
Perihak
Kaedah Hukum
.
Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Nakti, 1993.
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: The Belknap Press of
Harvard University Press,1971.
Soekanto, Soerjono.
Pengantar Penelitian Hukum
. Cet.3. Jakarta: UI Press,
Soekanto, Soerj
ono dan Sri Mamuji.
Penelitian Hukum Normatif: Suatu
Tinjau Singkat
. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.
Subekti.
Hukum Perjanjian
. Cet.
Jakarta: PT Intermasa,2002.
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio.
Kitab Undang
-
undang Hukum Perdata
.
Cet.34. Jakarta:
PT Pradnya Paramita, 2004.

























