Konflik Kepentingan
Busyro: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam mengharuskan seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi, termasuk penulis, editor, dan reviewer, untuk mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas, independensi, atau integritas proses penelaahan dan pengambilan keputusan editorial.
Konflik kepentingan dapat bersifat finansial maupun nonfinansial, seperti hubungan pekerjaan, hubungan keluarga, kolaborasi penelitian, persaingan akademik, kepentingan institusional, atau hubungan pribadi yang dapat memengaruhi penilaian terhadap suatu naskah. Penulis wajib menyampaikan pernyataan konflik kepentingan ketika mengirimkan naskah. Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus menyatakan secara tegas bahwa tidak ada konflik kepentingan yang perlu diungkapkan.
Editor dan reviewer juga wajib mengundurkan diri dari proses penanganan atau penelaahan naskah apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi penilaian. Dalam kondisi tersebut, jurnal dapat menunjuk editor atau reviewer pengganti yang tidak memiliki konflik kepentingan. Pengungkapan konflik kepentingan tidak selalu menyebabkan naskah ditolak, tetapi digunakan untuk memastikan bahwa seluruh keputusan publikasi dibuat secara adil, transparan, dan berdasarkan kualitas ilmiah naskah.


