| .: e-ISSN : 2776-8775 |
![]() |
| .: p-ISSN : 2775-829X |
![]() |
| .: Kebijakan & Prosedur :. |
| Tim Editorial |
| Peninjau |
|
Kebijakan Pelanggaran Etika Penelitian |
| Proses Tinjauan Sejawat |
| Etika Publikasi |
| Panduan Penulisan |
| Kebijakan Akses Terbuka |
| Hak Cipta & Lisensi |
| Pernyataan Akses Terbuka |
| Kebijakan Plagiarisme |
| Biaya Penulis |
| Kontak |
| .: Informasi :. |
| Untuk |
| Untuk Penulis |
| Untuk Pustakawan |
| .: Alat Bantu :. |
![]() |
![]() |
![]() |
| .: Indeks :. |
![]() ![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
| .: Komunitas :. |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
| .: Templat :. |
![]() |
| .: Pengunjung :. |
|
|
Research Misconduct Policy
Research Misconduct Policy
1. Tujuan dan Ruang Lingkup
KILMATUNA: Journal of Arabic Education berkomitmen menjaga integritas akademik, kejujuran ilmiah, dan etika publikasi. Kebijakan ini mengatur penanganan dugaan pelanggaran penelitian dan publikasi yang berkaitan dengan naskah yang diajukan maupun artikel yang telah diterbitkan.
Dugaan pelanggaran dapat mencakup fabrikasi data, falsifikasi data, plagiarisme, manipulasi gambar atau hasil penelitian, publikasi ganda yang tidak semestinya, pencantuman atau penghilangan nama penulis secara tidak etis, penggunaan materi tanpa izin yang diperlukan, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, serta pelanggaran etika penelitian lainnya.
2. Penerimaan Laporan
Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh penulis, pembaca, reviewer, editor, institusi, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan. Laporan disampaikan kepada editor melalui saluran komunikasi resmi jurnal.
Pelapor dianjurkan menyertakan informasi yang cukup untuk mengidentifikasi naskah atau artikel yang dilaporkan, menjelaskan dugaan pelanggaran, dan melampirkan bukti pendukung apabila tersedia. Laporan anonim dapat dipertimbangkan sepanjang informasi yang disampaikan cukup jelas dan dapat diverifikasi.
Jurnal tidak menganggap suatu laporan sebagai bukti bahwa pelanggaran telah terjadi. Setiap laporan akan dinilai secara objektif berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia.
3. Pemeriksaan Awal oleh Editor
Editor melakukan pemeriksaan awal untuk menilai relevansi laporan, kejelasan dugaan, dan kecukupan informasi pendukung. Pemeriksaan dapat mencakup penelaahan naskah, perbandingan sumber, pemeriksaan kemiripan teks, pengecekan data atau gambar, serta peninjauan dokumen etik yang relevan.
Jika terdapat potensi konflik kepentingan, editor yang berkepentingan tidak boleh mengambil keputusan atas perkara tersebut. Penanganan dapat dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.
Apabila laporan tidak memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti, jurnal dapat menutup pemeriksaan awal dengan alasan yang terdokumentasi. Jika terdapat indikasi yang layak diperiksa lebih lanjut, jurnal melanjutkan ke tahap klarifikasi.
4. Permintaan Klarifikasi dan Bukti
Editor dapat meminta klarifikasi tertulis kepada penulis terkait dan, jika diperlukan, meminta dokumen pendukung seperti data penelitian, instrumen, catatan analisis, izin penelitian, persetujuan etik, izin penggunaan materi, atau dokumen lain yang relevan.
Pihak yang dimintai klarifikasi diberi kesempatan yang wajar untuk memberikan penjelasan dan bukti. Apabila diperlukan, editor dapat meminta masukan dari reviewer independen, ahli di bidang terkait, atau institusi tempat penelitian dilakukan.
Jika dugaan menyangkut pelanggaran serius atau memerlukan kewenangan di luar jurnal, editor dapat menghubungi institusi terkait atau pihak berwenang yang relevan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan ketentuan yang berlaku.
5. Penilaian Bukti dan Pengambilan Keputusan
Editor menilai seluruh informasi secara adil, objektif, dan proporsional. Keputusan didasarkan pada bukti yang dapat diperiksa, tanggapan pihak terkait, tingkat keseriusan dugaan, serta kebijakan etika publikasi yang berlaku.
Jurnal tidak menetapkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan tuduhan, dugaan kemiripan semata, atau tekanan dari pihak tertentu. Ketidakmampuan menyediakan suatu dokumen juga tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran, tetapi dapat dipertimbangkan bersama bukti lain sesuai konteks perkara.
Hasil pemeriksaan dapat berupa:
- Tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pelanggaran.
- Diperlukan klarifikasi atau pemeriksaan tambahan.
- Diperlukan perbaikan naskah apabila masalah dapat diperbaiki dan tidak merusak keandalan karya.
- Naskah ditolak apabila pelanggaran atau masalah integritas yang serius terbukti sebelum publikasi.
- Artikel yang telah diterbitkan dikoreksi, diberi pemberitahuan editorial, atau diretraksi sesuai sifat dan tingkat masalahnya.
Keputusan editorial dicatat secara internal dengan alasan yang relevan. Jika diperlukan, pihak terkait diberi pemberitahuan mengenai hasil pemeriksaan dan tindakan yang diambil.
6. Koreksi, Retraksi, dan Tindakan Editorial
Apabila pemeriksaan menemukan kesalahan atau pelanggaran, jurnal menentukan tindakan yang sesuai dengan dampaknya terhadap keakuratan, integritas, dan keandalan artikel.
Koreksi dapat diterbitkan jika terdapat kesalahan yang dapat diperbaiki tanpa menghilangkan keandalan utama karya ilmiah.
Retraksi dapat dipertimbangkan apabila bukti menunjukkan bahwa artikel tidak dapat diandalkan secara substansial, misalnya karena fabrikasi atau falsifikasi data, plagiarisme yang serius, atau pelanggaran lain yang secara material merusak integritas publikasi.
Jika perkara masih diperiksa dan terdapat alasan yang memadai untuk memberi tahu pembaca, jurnal dapat menerbitkan pemberitahuan editorial yang sesuai. Setiap koreksi atau retraksi harus menjelaskan alasan tindakan secara jelas dan transparan, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang tidak perlu diungkapkan.
Tindakan editorial dilakukan secara proporsional dan tidak dimaksudkan sebagai hukuman tanpa dasar. Jurnal dapat mempertimbangkan rekomendasi atau informasi dari institusi terkait, tetapi tetap mendokumentasikan pertimbangan editorialnya sendiri.
7. Kerahasiaan dan Perlindungan Pihak Terkait
Jurnal menjaga kerahasiaan laporan, bukti, korespondensi, serta identitas pelapor dan pihak yang dilaporkan sejauh dimungkinkan oleh proses pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Informasi hanya dibagikan kepada pihak yang memerlukannya untuk menangani perkara atau ketika pengungkapan diperlukan secara sah.
Semua pihak yang terlibat diharapkan menghindari penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi. Jurnal juga berupaya mencegah konflik kepentingan, tekanan yang tidak semestinya, dan tindakan pembalasan terhadap pelapor yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik.
Kerahasiaan tidak menghalangi jurnal untuk menghubungi institusi atau pihak berwenang apabila hal tersebut diperlukan untuk pemeriksaan yang adil dan bertanggung jawab.
8. Dokumentasi dan Tindak Lanjut
Jurnal menyimpan catatan pemeriksaan, komunikasi, bukti yang relevan, alasan keputusan, dan tindakan editorial sesuai prosedur pengelolaan arsip serta ketentuan perlindungan data yang berlaku.
Apabila muncul bukti baru yang material, jurnal dapat mempertimbangkan peninjauan kembali atas keputusan sebelumnya. Peninjauan dilakukan secara objektif dan tidak menjamin bahwa keputusan awal akan berubah.
9. Komitmen terhadap Integritas Publikasi
KILMATUNA: Journal of Arabic Education berupaya menangani setiap dugaan pelanggaran secara adil, rahasia, transparan dalam alasan keputusan, dan berdasarkan bukti. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kepercayaan pembaca, melindungi integritas rekam publikasi ilmiah, serta mendorong praktik penelitian dan publikasi yang bertanggung jawab.

















